e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Pengguna Jasa Penerbangan Atas Pembatalan Jadwal Sesuai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Penanda Bagikan

Text

Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Pengguna Jasa Penerbangan Atas Pembatalan Jadwal Sesuai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Yudha Wisnu Praditya - Mahasiswa; Anto Kustanto, S.H., M.Hum. - Pembimbing I; Yurida Zakky Umami, S.H., M.H - Pembimbing II;

Transpotasi yang sering menjadi pilihan utama bagi masyarakat ialah trasnportasi umum. Transportasi udara merupakan transportasi yang relatif lebih diminati dibandingkan dengan transportasi darat maupun transportasi laut dikarenakan lebih cepat dan lebih aman. Saat ini perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan mengenai penerbangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Namun sekarang sering terjadi keterlambatan hingga pembatalan penerbangan oleh maskapai. Hal tersebut tentunya menyebabkan kerugian bagi pengguna yaitu penumpang. Dengan itu, penumpang harusnya mendapatkan hak-hak atas kerugian yang di derita. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya- upaya konsumen menuntut pertanggungjawaban pihak maskapai sesuai perundang-undangan yang berlaku? Dan (2) Apa bentuk ganti rugi yang diterima oleh konsumen atau calon penumpang atas pembatalan penerbangan? Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Setelah data-data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan melalui pendekatan secara analisis kualitatif. Upaya hukum yang ditempuh penumpang pesawat udara melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, upaya hukum penumpang pesawat udara melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Upaya Hukum Penumpang Pesawat Udara Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan upaya hukum penumpang pesawat udara melalui penyelesaian sengketa konsumen di Pengadilan. Penyelesaian di Pengadilan Negeri. jika terjadi pembatalan penerbangan maka badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpangnya. ganti rugi tersebut bisa berupa pengalihan jadwal penerbangan atau bisa juga ganti rugi berupa pengembalian biaya tiket (refund ticket).


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00802S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
88 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Pengguna Jasa Penerbangan Atas Pembatalan Jadwal Sesuai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?