Text
Pertanggungjawaban Pihak Maskapai Terhadap Pengguna Jasa Penerbangan Atas Pembatalan Jadwal Sesuai Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Transpotasi yang sering menjadi pilihan utama bagi masyarakat ialah trasnportasi umum. Transportasi udara merupakan transportasi yang relatif lebih diminati dibandingkan dengan transportasi darat maupun transportasi laut dikarenakan lebih cepat dan lebih aman. Saat ini perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan mengenai penerbangan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Namun sekarang sering terjadi keterlambatan hingga pembatalan penerbangan oleh maskapai. Hal tersebut tentunya menyebabkan kerugian bagi pengguna yaitu penumpang. Dengan itu, penumpang harusnya mendapatkan hak-hak atas kerugian yang di derita. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya- upaya konsumen menuntut pertanggungjawaban pihak maskapai sesuai perundang-undangan yang berlaku? Dan (2) Apa bentuk ganti rugi yang diterima oleh konsumen atau calon penumpang atas pembatalan penerbangan? Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Sumber hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Setelah data-data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan melalui pendekatan secara analisis kualitatif. Upaya hukum yang ditempuh penumpang pesawat udara melalui penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, upaya hukum penumpang pesawat udara melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Upaya Hukum Penumpang Pesawat Udara Melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan upaya hukum penumpang pesawat udara melalui penyelesaian sengketa konsumen di Pengadilan. Penyelesaian di Pengadilan Negeri. jika terjadi pembatalan penerbangan maka badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpangnya. ganti rugi tersebut bisa berupa pengalihan jadwal penerbangan atau bisa juga ganti rugi berupa pengembalian biaya tiket (refund ticket).
Tidak tersedia versi lain