Text
Tinjauan Yuridis Hak Cipta Atas Karya Seni Penggemar (Fan Art) Berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Hak cipta atas karya milik seseorang diberikan untuk menghargai karya tersebut dan mendorong pencipta untuk menghasilkan karya baru. Tujuan penegakan hukum hak cipta adalah untuk melindungi hak eksklusif, moral dan ekonomi dari karya cipta. Hak cipta memberikan hak kepada pencipta untuk mempublikasikan ciptaannya, mereproduksi atau memodifikasi ciptaannya, serta mempertunjukkan dan memamerkan ciptaannya. Karya intelektual sepatutnya diberikan penghormatan, ketika karya tersebut telah diwujudkan kedalam bentuk yang nyata, maka karya tersebut mendapatkan perlindungan hak cipta, yakni hak bagi seorang pencipta untuk mengekspoitasi hasil karyanya. Karya derivatif yang merupakan hasil karya baru dari karya yang diciptakan berdasarkan atas karya yang sudah ada sebelumnya, merupakan suatu bentuk ciptaan yang dilindungi oleh Undang – undang hak cipta. Permasalahannya apabila seorang penggemar yang menciptakan suatu gambar berdasarkan suatu ciptaan asli dengan keahlian, kemampuan dan imajinasinya, bagaimana status hukum hasil karyanya?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum hasil karya seni penggemar (fan art) yang dihasilkan berdasarkan suatu karya yang ia gemari menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan judul penelitian, maka penelitian ini merupakan penelitian bersifat deskriptif analisis. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan situasi atau kejadian. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian yang berkaitan dengan hukum hak cipta pada umumnya dan teori hukum yang berkaitan dengan fan art pada khususnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa status hukum karya seni penggemar (fan art) bersifat tentatif atau tidak pasti,jdalam artian hasil karya fan art tersebut tidak melanggar hak ekonomi dan moral pencipta karya aslinya. Pelanggaran hak moral dengan tidak mencantumkan nama atau sumber karya asli dan melakukan distorsi ciptaan karya asli pencipta serta merugikan kehormatan dan reputasi pencipta karya asli. Hak Ekonomi dari pencipta karya asli dilanggar ketika seorang fan artist yang berusaha untuk menggunakan hak ekonomi dalam fan art- nya tidak meminta izin dan mengikuti petunjuk dari pencipta atau pemilik hak cipta.
Tidak tersedia versi lain