Text
Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian Republik Indonesia Di Wilayah Kabupaten Semarang
penggunaan narkotika secara ilegal atau yang sering kita sebut dengan penyalahgunaan narkotika sudah pada tingkat yang memprihatinkan. banyaknya peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Semarang inilah maka wilayah ini digunakan sebagai objek penelitian ini. Kemudian yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini dapat di uraikan menjadi. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan orang menggunakan narkotika? Dan permasalahan kedua Bagaimanakah kendala yang dihadapi kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba serta upaya mengatasi kendala tersebut?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.Ada berbagai macam faktor yang mendorong sesesorang terjerumus dalam tindak pidana narkoba. Pada umumnya secara keseluruhan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkoba dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yakni Faktor Internal Pelaku yaitu berbagai macam penyebab kejiwaan yang dapat mendorong seseorang terjerumus kedalam tindak pidana narkoba, penyebab internal itu antara lain: perasaan egois, kehendak ingin bebas, kegoncangan jiwa, rasa keingintahuan dan yang ke dua Faktor Ekternal Pelaku yaitu mengenai keadaaan ekonomi, pergaulan/lingkungan, kemudahan, ketidaksenangan dengan keadaan sosial. kendala-kendala umum yang ditemui oleh Polres Ungaran dalam mencegah pengedaran dan penyalahgunaan narkobaa antara lain Kurangnya informan lapangan, Kuranganya sarana dan prasarana, Terbatasnya anggaran. Dibagian akhir penutup Pihak kepolisian dalam hal menanggulangi penyalahgunaan narkoba sebaikanya lebih serius dalam menyikapi dan menindak lanjuti dengan tegas pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat hendaknya dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan bantuan pengawasan penanganan penyalahgunaan Narkoba dengan cara saling koordinasi dengan aparat, memberikan informasi kepada aparat Kepolisian jika terdapat adanya penyalahgunaan Narkoba.
Tidak tersedia versi lain