e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Bangunan Cagar Budaya Smu “17” 1  Yogyakarta  Sebagai  Cagar  Budaya  Yang  Dilindungi Menurut Uu No. 11  Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Penanda Bagikan

Text

Perlindungan Hukum Bangunan Cagar Budaya Smu “17” 1 Yogyakarta Sebagai Cagar Budaya Yang Dilindungi Menurut Uu No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

HERY JATMIKO - Mahasiswa;

Upaya pemerintah dalam melindungi bangunan cagar budaya adalah dengan menetapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal tersebut perlu dilakukan karena nilai penting sejarah yang melekat pada bangunan cagar budaya sehingga perlu dilestarikan. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila mempunyai kriteria sebagai berikut. berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah alasan mengapa Bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta disebut sebagai bangunan cagar budaya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta terutama pasca terjadinya pembongkaran terhadap Bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskripif analisis yaitu menggambarkan, menelaah dan menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap Bangunan Cagar Budaya SMU “17” 1 Yogyakarta. Sedangkan sumber penelitian ini bersifat yuridis normatif karena data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan untuk mengolah data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta merupakan bangunan cagar budaya karena memenuhi kriteria bangunan cagar budaya sesuai kriteria Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sehingga disahkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010. Pada tahun 2013 terjadi perusakan terhadap bangunan cagar budaya SMU "17" 1 Yogyakarta sehingga dalam bentuk perlindungan represif dilakukanlah pemidanaan terhadap pelaku yang menyuruh dilakukan perusakan bangunan cagar budaya SMU “17” 1 Yogyakarta. Kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan memberikan perintah perusakan bangunan cagat budaya yakni sesuai Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kedua terpidana Mochamad Zakaria dan Yogo Tri Handoko divonis membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 12 bulan. Keduanya terbukti bersalah telah merusak SMU “17” 1 pada 2013


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 100
S00796S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
126 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Perlindungan Hukum Bangunan Cagar Budaya Smu “17” 1 Yogyakarta Sebagai Cagar Budaya Yang Dilindungi Menurut Uu No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?