Text
Perlindungan Hukum Bangunan Cagar Budaya Smu “17” 1 Yogyakarta Sebagai Cagar Budaya Yang Dilindungi Menurut Uu No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Upaya pemerintah dalam melindungi bangunan cagar budaya adalah dengan menetapkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Hal tersebut perlu dilakukan karena nilai penting sejarah yang melekat pada bangunan cagar budaya sehingga perlu dilestarikan. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila mempunyai kriteria sebagai berikut. berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah alasan mengapa Bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta disebut sebagai bangunan cagar budaya dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta terutama pasca terjadinya pembongkaran terhadap Bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskripif analisis yaitu menggambarkan, menelaah dan menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap Bangunan Cagar Budaya SMU “17” 1 Yogyakarta. Sedangkan sumber penelitian ini bersifat yuridis normatif karena data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Sedangkan untuk mengolah data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bangunan SMU “17” 1 Yogyakarta merupakan bangunan cagar budaya karena memenuhi kriteria bangunan cagar budaya sesuai kriteria Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sehingga disahkan sebagai bangunan cagar budaya sesuai SK Gubernur DIY Nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010. Pada tahun 2013 terjadi perusakan terhadap bangunan cagar budaya SMU "17" 1 Yogyakarta sehingga dalam bentuk perlindungan represif dilakukanlah pemidanaan terhadap pelaku yang menyuruh dilakukan perusakan bangunan cagar budaya SMU “17” 1 Yogyakarta. Kedua terdakwa dituntut dengan tuntutan memberikan perintah perusakan bangunan cagat budaya yakni sesuai Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kedua terpidana Mochamad Zakaria dan Yogo Tri Handoko divonis membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 12 bulan. Keduanya terbukti bersalah telah merusak SMU “17” 1 pada 2013
Tidak tersedia versi lain