Text
Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undangnomor 8 Tahun 1999
Hukum perlindungan konsumen cukup mendapatkan perhatian karena menyangkut aturan-aturan untuk mensejahterakan masyarakat. Undang-Undang Perlindungan konsumen memang sengaja dibentuk dengan beberapa pertimbangan, antara lain karena ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif nya. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen. Dan upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa antara nasabah dan pelaku usaha dalam hal terjadi sengketa dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litgasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi didasarkan atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dalam secara Negosiasi, Konsilidasi, Mediasi dan Arbitrase. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha, dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan jalur nonlitigasi Penyelesaian, melalui lembaga litigasi dianggap kurang efisien baik waktu, biaya, maupun tenaga, sehingga penyelesaian melalui lembaga non litigasi banyak dipilih oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dimaksud. Bedanya, dalam proses konsiliasi, BPSKhanya mempertemukan para pihak yang bersengketa. Suatu sengketa konsumen disamping dapat diselesaikan melalui pengadilan, dapat pula diselesaikan di luar pengadilan melalui BPSK yang melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. Dalam hal ini peran BPSK dalam tugas dan penyelenggaraannya pada perlindungan bagi konsumen merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan suatu perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikan. Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia yaitu telah dikeluarkanya peraturan yang bertujuan untuk menjamin hak hak konsumen dan penegakan peraturan melalui sanksi hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata sehingga terpenuhinya hak-hak konsumen benar-benar terpenuhi.
Tidak tersedia versi lain