Text
Pertanggung Jawaban Perdata Pengelola Parkir Terhadap Pengguna Jasa Parkir Atas Kerugian Terkait Pencantuman Klausula Eksonerasi Di Objek Wisata Wonosobo
Salah satu daerah yang memiliki destinasi wisata yang cukup banyak dan menarik adalah Kabupaten Wonosobo. Berkembangnya sektor pariwisata ini tentunya membutuhkan peraturan dan pengawasan yang lebih spesifik karena akan lebih banyak pengunjung yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum, salah satunya dalam bidang perparkiran. Namun, sejauh ini masih banyak pengelola parkir yang belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi kendaraan dan barang pengguna yang sudah menggunakan jasanya. Tindakan ini bisa diklasifikasikan ke dalam tindakan wanprestasi. Pada karcis parkir biasanya mencantumkan klausula eksonerasi yang berbunyi “kehilangan atau kerusakan barang bukan menjadi tanggung jawab kami”. Klausula baku yang sering juga disebut klausula eksonerasi tersebut sangat merugikan konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang. Berdasarkan data yang diperoleh dari YLKI, pada tahun 2010 terdapat 12 kasus yang telah konsumen adukan terkait masalah perparkiran. Sehingga penulis merumuskan: a) bagaimana keabsahan perjanjian baku dalam karcis parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi? b) bagaimana pertanggung jawaban pengelola parkir terhadap pengguna jasa parkir atas kerugian terkait pencantuman klausula eksonerasi di objek wisata Wonosobo. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Metode pendekatan yg digunakan untuk memecahkan permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penulis menggunakan 3 sumber bahan hukum yaitu data sekunder, data primer dan data tersier yang diperoleh dari wawancara, observasi dan studi literatur. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ialah perjanjian parkir berupa karcis parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi secara tidak langsung telah bertolak belakang dengan asas kebebasan berkontrak dan bertentangan dengan undang- undang sehingga dianggap tidak sah menurut UU No 8 tahun 1999 dan Pasal 1320 KUHperdata. Selanjutnya, mengenai pertanggungjawaban, walalupun dalam karcis parkir terdapat klausula eksonerasi, pengelola parkir tetap tidak lepas dari tanggungjawabnya apabila terjadi kehilangan barang dan atau kendaraan yang dialami oleh pengguna jasa parkir. Pengelola parkir tetap bertanggung jawab mengganti kerugin walaupun tidak sepenuhnya.
Tidak tersedia versi lain