Text
Perlindungan Hukum Terhadap Wanprestasi Arisan Online Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Skripsi
Arisan online adalah salah satu kecanggihan internet pada saat ini karena kesepakatan dan penyelenggaraan antara penyelenggara dan anggota arisan dilakukan melalui media komunikasi online. Kesepakatan yang dicapai pada saat yang sama juga melahirkan perjanjian, sehingga dasar pelaksanaan arisan online adalah perjanjian arisan online secara virtual. Kemudahan dalam bertransaksi ini, di sisi yang lain juga membuka peluang terjadinya kerugian bagi anggota arisan online. Kajian pada penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah bagaimana ha dan kewajiban para pihak arisan online menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 19 tahun 2016 dan bagaimana perlindungan hukum apabila terjadi wanprestasi menurut undang-undang informasi dan transaksi elektronik nomor 19 tahun 2016 pada arisan online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris dengan tipe penelitian deksriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Hak arisan online di Kabupaten Grobogan dengan konsep perjanjian arisan online, syarat sahnya, dan bagaimana perjanjian tersebut dibentuk melalui kata sepakat sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuan kewajiban pembayaran, mekanisme pemenang, urutan pemenang, dan sanksi dalam arisan online dan perlindungan hukum bagi anggota arisan online di Grobogan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen dan UU ITE dan perlindungan hukum terjadinya wanprestasi pada arisan online di Kabupaten Grobogan yaitu terdapat hubungan hukum antara peserta dan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama serta sanksi Pidana terhadap pelaku terdapat dalam UU No 19 Tahun 2016 dan pelaku diterapkan denda sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata yaitu dengan mengganti kerugian.
Tidak tersedia versi lain