Text
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial Media Dalam Perspektif Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi Dan Elektronik Skripsi
Pencemaran nama baik melalui platform social media sangat marak tejadi di era digitalisasi dan modern seperti sekarang ini. Media sosial adalah alat untuk berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain secara online. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan modus modern, yaitu media elektronik, sebagai media menuntaskan tindak pidana. Sebagai contoh misalnya tindak pidana pencemaran nama baik. Tujuan umum dilakukannya penelitian ini adalah untuk diketahuinya Tindak Pencemaran Nama Baik melalui Jejaring Sosial Media dalam Perspektif UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Dalam mengupas persoalan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang- undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan pencemaran nama baik dikenal sebagai penghinaan dan dapat dibagi menjadi 'penghinaan berat' dan 'penghinaan formal'. Penghinaan berat adalah penghinaan yang terdiri dari fakta-fakta, termasuk pernyataan objektif, baik lisan maupun tulisan, yang kemudian digunakan secara tertulis atau lisan. Pertanggungjawaban pidana untuk pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tidak tersedia versi lain