e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial Media Dalam Perspektif Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi Dan Elektronik Skripsi
Penanda Bagikan

Text

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial Media Dalam Perspektif Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi Dan Elektronik Skripsi

Amirul Mu’minin - Mahasiswa; Dr. Eko Budi S, S.H., M.H - Pembimbing I; Adityo Putro P. S.H,. MH,. - Pembimbing II;

Pencemaran nama baik melalui platform social media sangat marak tejadi di era digitalisasi dan modern seperti sekarang ini. Media sosial adalah alat untuk berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain secara online. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) mengatur tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan modus modern, yaitu media elektronik, sebagai media menuntaskan tindak pidana. Sebagai contoh misalnya tindak pidana pencemaran nama baik. Tujuan umum dilakukannya penelitian ini adalah untuk diketahuinya Tindak Pencemaran Nama Baik melalui Jejaring Sosial Media dalam Perspektif UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik. Dalam mengupas persoalan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan-peraturan perundang- undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan pencemaran nama baik dikenal sebagai penghinaan dan dapat dibagi menjadi 'penghinaan berat' dan 'penghinaan formal'. Penghinaan berat adalah penghinaan yang terdiri dari fakta-fakta, termasuk pernyataan objektif, baik lisan maupun tulisan, yang kemudian digunakan secara tertulis atau lisan. Pertanggungjawaban pidana untuk pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 340
S00788S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2023
Deskripsi Fisik
86 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial Media Dalam Perspektif Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi Dan Elektronik Skripsi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?