Text
Implementasi Kebijakan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Pelayanan E-Ktp Di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Tahun 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pelayanan E-KTP di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Tahun 2022 dan mengetahui faktor pendukung serta penghambat. Teori yang digunakan untuk mendukung analisis implementasi program E-KTP ini yaitu model implementasi kebijakan yang dikembangkan oleh Edward III yaitu Direct and Indirect Impact on Implementation. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian ini bahwa kebijakan tersebut sudah cukup efektif namun masih terdapat beberapa kekurangan dari pemerintah, yaitu komunikasi yang kurang menyeluruh pada masyarakat, sumber daya berupa informasi, yakni masih kurangnya pemerataan sosialisasi dari pihak pelaksana kepada masyarakat. kemudian faktor penghambat dalam program ini yakni terkait fasilitas yang ada seperti alat-alat perekaman yang sudah tua, dan fasilitas pendukung seperti listrik yang sering padam dan jaringan yang kerap eror.
Tidak tersedia versi lain