Text
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pengadaan Alat Tangkap Ikan Dalam Persepektif Maqasid Syari’ah (Studi Kasus Pada Masyarakat Nelayan Di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap debitur dalam pengadaan alat tangkap ikan pada masyarakat Kecamatan Bonang Kabupaten Demak persepktif hukum ekonomi syari'ah dan maqashid syari'ah. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana problematika hukum perjanjian pengadaan alat tangkap ikan di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, 2) Bagaimana dampak perjanjian pengadaan alat tangkap ikan di Kecamatan Bonang Kabupaten Demak? 3) Bagaimana Analisis Hukum Islam terhadap perjanjian pengadaan alat tangkap ikan di Kec. Bonang, Kab. Demak perspektif Maqashid Syari'ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiologi hukum atau yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau fiel research. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik pengumpulan data, reduksi data, penyajian data kemudian penyimpulan data dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Problematika hukum yang terjadi pada perjanjian pengadaan alat tangkap ikan di Kec. Bonang Kab. Demak muncul karena beberapa sebab, pihak debitur tidak memiliki modal, perjanjian hanya dilakukan atas dasar saling percaya, tidak ada hitam di atas putih. Pihak pemberi modal mendapatkan bagian 1 ABK setiap juragan melaut dengan pokok hutang masih menjadi tanggungjawab debitur (juragan). 2. Dampak dari perjanjian tersebut ada dua, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif karena debitur mendapatkan modal ketika hendak melaut, dan kreditur mendapatkan bagian dari hasil melaut (mbageni). Sementara dampak negatifnya, sering terjadi perselisihan saat debitur ingin melunasi hutang yang dipinjam. Kreditur tidak mau karena tidak lagi mendapat bagian ABK ketika hutang dilunasi. Selain itu, sering terjadi ketika juragan bangkrut dan alat tangkap ikan dijual debitur tidak mengembalikan uang secara utuh, kadang hanya 50 persen saja. 3. Perjanjian dalam hukum konvensional diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan dalam hukum ekonomi syari'ah perjanjian tersebut mengarah ke riba karena ada tambahan (mbageni) dalam hutang piutang perjanjian pengadaan alat tangkap ikan tersebut dan merugikan pihak debitur. Dalam perspektif maqashid syari'ah terdapat praktek yang menyimpang dari hukum Islam berupa penambahan (bunga) dalam mbageni. Praktik semacam ini lebih mirip seperti hutang bersyarat yang merugikan pihak debitur.
Tidak tersedia versi lain