Text
Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Di LAZISNU Kabupaten kendal (Kajian Fikih Klasik Dan Fikih Kontemporer)
Hasil temuan menunjukkan (1) Proses pendistribusian di LAZISNU Kabupaten Kendal dijalankan sesuai dengan program kerja tahunan yang sudah disepakati oleh pengurus. Untuk pendistribusian zakat konsumtif berupa pemberian santunan anak yatim, mengadakan beasiswa tahfidz millenial. Kemudian pendistribusian zakat produktif dengan pemberian perlengkapan usaha dan modal usaha berupa nominal uang kepada para mustahik. (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat pendistribusian zakat di LAZISNU Kabupaten Kendal ada beberapa poin yaitu untuk faktor pendukung adanya progam rencana pendistribusian yang jelas, adanya perijinan resmi yang di akui oleh NU, mayoritas masyarakatnya adalah warga Nahdliyin, punya steakholder lembaga amil zakat di tingkatan kecamatan dan juga desa. Sedangkan untuk faktor penghambatnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berzakat selain zakat fitrah dan ketika berzakat fitrah juga masyarakat lebih dominan menyalurkan zakatnya ke mustahik langsung atau ke pemuka agama. (3) Pendistribusian zakat konsumtif dan zakat produktif di LAZISNU Kabupaten Kendal mengacu dengan fikih klasik yang pendistribusiannya langsung ke mustahik berupa pendistribusian zakat konsumtif hanya saja juga mengikuti fiqih kontemporer dengan mentasyarufkan zakat konsumtif kreatif seperti halnya pemberian bingkisan berupa baju ataupun perlengkapan alat-tulis. Dan dianggap sah menurut pandangan fikih klasik dan fiqih kontemporer dikarenakan sesuai apa yang dianjurkan menurut kedua fikih tersebut.
Tidak tersedia versi lain