Text
Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Dalam Penerapan Pasal 378 Kuhp (Studi Kasus Penipuan Pada Putusan Nomor 2133 K/Pid/2012 Dan Putusan Nomor 1357 K/Pid/2013)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Nomor 2133 K/Pid/2012 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357 K/Pid/2013 dengan prinsip ne bis in idem serta menganalisis kemungkinan diajukannya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) akibat adanya pertentangan putusan hakim dalam perkara yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal tidak terdapat pelanggaran asas ne bis in idem karena kedua perkara memiliki perbedaan unsur identitas perbuatan, dakwaan, dan dasar laporan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP secara kumulatif. Namun demikian, terdapat perbedaan penilaian hukum antara kedua putusan Mahkamah Agung terkait kualifikasi perbuatan sebagai wanprestasi atau tindak pidana penipuan, yang berpotensi menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif.
Tidak tersedia versi lain