Text
Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pengania Yaan (Studi Kasus : Wilayah Polsek Gajahmungkur)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Polsek Gajahmungkur telah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah antara korban dan pelaku yang difasilitasi oleh penyidik, disertai kesepakatan perdamaian serta pemenuhan tanggung jawab pelaku terhadap korban. Hambatan dalam penerapan restorative justice antara lain kondisi psikologis korban, pengaruh keluarga korban, serta keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku dalam memenuhi ganti kerugian. Meskipun demikian, penerapan restorative justice dinilai efektif dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan keharmonisan sosial di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain