Text
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jual Beli Tanah Pertanian Berdasarkan Putusan Pn Purbalingga Nomor 2/Pdt.G/2023/Pn Pbg
Tanah pertanian memiliki fungsi strategis sehingga peralihan hak atasnya diatur secara khusus oleh peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil. Dalam praktik, jual beli tanah pertanian sering dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, seperti tidak dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta melanggar ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absentee, yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merugikan pembeli beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli tanah pertanian berdasarkan peraturan perundangundangan serta mengkaji penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Pbg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam jual beli tanah pertanian lebih menekankan pada kepastian hukum melalui pemenuhan syarat formil dan materiil, sehingga dalam putusan tersebut hakim menerapkan hukum positif secara ketat demi tertib administrasi pertanahan, namun belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap pembeli beritikad baik, sehingga menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Tidak tersedia versi lain