Text
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Melalui Platform E-Commerce (Studi Kasus Toko Oen Semarang)
Perkembangan E-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu, namun sekaligus menimbulkan risiko kerugian akibat ketidakseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi E-commerce, tanggung jawab pelaku usaha, serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami kerugian, khususnya terkait kerusakan produk. Penelitian ini menggunakan metode normatif -empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada Toko Oen Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala, terutama pada pihak distribusi sebagai pengirim barang. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi tanggung jawab pelaku usaha dan peningkatan kesadaran konsumen terhadap hak-haknya
Tidak tersedia versi lain