Text
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan nomor :
1287/Pid.B/2018/PN.SMG, dapat dilihat bahwa tindak pidana penipuan merupakan kejahatan yang sering terjadi didalam kehidupan sehari-hari, kejahatan penipuan dapat dilakukan secara individu atau secara bersama -sama yang disebut penyertaan (deelneming). Dalam KUHP Tindak pidana penipuan diatur dalam Bab XXV pasal 378, tindak pidana merupakan suatu delik biasa, yang baru dapat diproses apabila korban yang merasa dirugikan melakukan pengaduan kepada kepolisian setempat yang berwenang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama pada putusan nomor : 1287/Pid.B/2018/PN.SMG dan bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Pada Putusan Nomor : 1287/Pid.B/2018/PN.SMG. Adapun tujuan penelitian ini yaitu, untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama pada putusan nomor : 1287/Pid.B/2018/PN.SMG dan Untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sudah memberikan manfaat terhadap korban dan pelaku pada putusan nomor: 1287/Pid.B/2018/PN.SMG.
Tidak tersedia versi lain