Text
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Ketika Terjadi Wanprestasi Dalam Kontrak Online (Prespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999)
Tekhnologi internet saat ini memudahkan aktivitas manusia, salah satunya yaitu jual beli yang dilakukan melalui transaksi online. Kemudahan belanja onlineini memiliki banyak manfaat yang menguntungkan, selain itu juga memiliki sisi negatif yaitu dapat terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pembeli. Permasalahan yang didapat oleh penulis yaitu mengenai mengenai perlindungan bagi para pihak ketika terjadi wanprestasi pada kontrak online. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan terjadinya wanprestasi oleh pelaku usaha maupun pengguna serta perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan beserta peraturan lainnya yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti.Hasil yang didapat dari penelitian ini yaitu terjadinya wanprestasi oleh pelaku usaha dan pengguna dalam kontrak online yang terjadi karena tidak terpenuhinya kewajiban pengguna untuk melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya yaitu perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan pengguna atau konsumen jika terjadi wanprestasi berupa perlindungan hukum preventif, serta perlindungan hukum represif.
Tidak tersedia versi lain