Text
Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktik Kredit Pegawai Pada Pt. Lkm Demak Sejahtera
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang mengintegrasikan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan manajemen PT. LKM Demak Sejahtera, nasabah kredit musiman, dan observasi terhadap praktek operasional. Data sekunder dikumpulkan dari Standard Operating Procedure (SOP) perkreditan, laporan keuangan, dan dokumendokumen terkait lainnya. Analisis data dilakukan dengan menggunakan kerangka teori hukum ekonomi Islam yang mencakup larangan riba, prinsip keadilan ('adl), teori akad, dan maqashid asy-syari'ah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang relevan, khususnya fatwa tentang bunga, al-qardh, mudharabah, musyarakah, murabahah, dan salam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kredit pegawai PT. LKM Demak Sejahtera mengandung unsur riba nasi'ah yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga dan Fatwa Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AlQardh. Sistem bunga tetap menciptakan ketidakadilan dalam pembagian risiko karena memberikan kepastian keuntungan kepada lembaga sementara nasabah menanggung seluruh risiko usaha, yang melanggar prinsip al-ghunmu bil ghurmi dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi sistem melalui implementasi akad -akad syariah alternatif berdasarkan fatwa DSN-MUI. Rekonstruksi menuju sistem syariah akan menciptakan keadilan yang lebih besar dalam pembagian risiko, memberikan legitimasi syariah yang kuat, dan membuka akses kepada segmen pasar yang lebih luas sambil tetap mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Tidak tersedia versi lain