Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktik Kredit Musiman Pada Pt. Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kredit musiman PT. LKM
Demak Sejahtera mengandung unsur riba nasi'ah yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga dan Fatwa Nomor19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Sistem bunga tetap menciptakan ketidakadilan dalam pembagian risiko karena memberikan kepastian keuntungan kepada lembaga sementara nasabah menanggung seluruh risiko usaha , yang melanggar prinsip al-ghunmu bil ghurmi dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi sistem melalui implementasi akad -akad syariah alternatif berdasarkan fatwa DSN -MUI. Rekonstruksi menuju sistem syariah akan menciptakan keadilan yang lebih besar dalam pembagian risiko, memberikan legitimasi syariah yang kuat, dan membuka akses kepada segmen pasar yang lebih luas sambil tetap mendukung pemberdayaan ekonomimasyarakat kecil.
Tidak tersedia versi lain