Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Wanpreestasi Pada Akad Murabahah (Studi Kasus Di (Kspps) Hudatama Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui bagaimana penyelesaian
wanprestasi pada akad murabahah di KSPPS Hudatama Semarang, 2) mengetahui bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap penyelesaian wanprestasi pada akad murabahah yang dilakukan oleh KSPPS Hudatama Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui sumber primer berupa wawancara terstruktur dengan direktur dan supervisor pembiayaan KSPPS Hudatama, serta data sekunder berupa studi literatur dan dokumen internal terkait. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pola deduktif, yaitu menghubungkan fakta lapangan dengan regulasi serta teori Hukum Ekonomi Syariah yang relevan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi penyelesaian wanprestasi di KSPPS Hudatama Semarang dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penagihan secara intens, pemberian surat peringatan (SP) 1 hingga 3, penawaran restrukturisasi, hingga tahap akhir berupa penjualan jaminan secara sukarela maupun eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Agama. Secara umum, prosedur ini telah memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terdapat catatan pada kebijakan biaya tambahan sebesar 10% dalam proses restrukturisasi yang dapat menambah beban anggota. Meskipun demikian, KSPPS Hudatama tetap mengedepankan prinsip musyawarah (ash-shulhu) dan arbitrase sebelum menempuh jalur litigasi guna menjaga nilai-nilai keadilan dan amanah
Tidak tersedia versi lain