Text
Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Pembagian Harta Waris Dengan Sistem Pemerataan (Studi Kasus Di Desa Sedran Kelurahan Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak)
Kesimpulan penelitian yaitu: 1) Rata-rata dalam peraktek pembagian harta waris di desa Sedran Kelurahan Bulusari menggunakan hukum adat atau pembagian harta waris sama rata seperti yang peneliti temukan dalam melakukan wawancara dari beberapa tokoh agama dan beberapa warga. Jadi dalam praktek pembagian warisan disini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, 2) Faktor yang melatar belakangi tidak dibagikannya harta waris sesuai hukum islam di Desa Sedran yaitu proses pembagian hak waris yang terjadi, Di Desa Sedran pembagian waris secara sama rata lebih mudah diterapkan dibandingkan menggunakan sistem pembagian hukum kewarisan Islam. Jika dalam pembagian waris tidak memakai sistem sama rata, biasanya akan timbul konflik antar keluarga seperti timbulnya rasa iri terhadap sesama saudara nya, ataupun pertengkaran sesama saudara dalam satu keluarga. 3) Jadi, analisis Hukum Islam tentang pembagian harta waris dengan sistem pemerataan di Desa Sedran yaitu tidak dibenarkan, karena sesuai Hukum Islam pembagian waris itu seharusnya laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari wanita.
Tidak tersedia versi lain