Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Saham Gorengan Pada Kuartal 3 Tahun 2025 Di Idx Semarang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli saham gorengan pada kuartal ketiga tahun 2025 dilakukan melalui spekulasi jangka pendek, penyebaran rumor, transaksi semu, cornering, insider trading, dan manipulasi informasi keuangan, sehingga harga saham tidak mencerminkan nilai intrinsik perusahaan. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut mengandung unsur maisir, gharar, tadlis, dan dhararyang dilarang dalam fikih muamalah. Oleh karena itu, praktik jual beli saham gorengan tidak dapat dinyatakan sah secara syariah karena bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam transaksi ekonomi Islam
Tidak tersedia versi lain