Text
Uang Servis Di Kafe Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Studi Kasus Di Kota Semarang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang servis secara konseptual dapat
dipahami sebagai ujrah dalam akad ijarah al-a‘māl dan pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi unsur kejelasan dan kesepakatan. Namun demikian, ditemukan ketidakkonsistenan dalam penyampaian informasi, di mana sebagian konsumen baru mengetahui adanya uang servis setelah menerima struk pembayaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan indikasi gharar ringan serta memengaruhi terbentuknya kerelaan dalam akad. Dalam perspektif perlindungan konsumen, praktik tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar dan jelas belum sepenuhnya terpenuhi. Permasalahan utama dalam penerapan uang servis terletak pada mekanisme dan waktu penyampaian informasi kepada konsumen.
Tidak tersedia versi lain