e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem 
Pengelolaan Zakat Profesi Affiliator Tiktok
Penanda Bagikan

Text

Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Pengelolaan Zakat Profesi Affiliator Tiktok

Akhmad Nurasikin, S.EI., MH - Mahasiswa; Naia Aulia Yuliand Lunggana - Mahasiswa; Ali Romdhoni, M.A - Pembimbing I;

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang melahirkan profesi baru seperti affiliator TikTok, namun belum dibarengi dengan kejelasan regulasi zakat yang spesifik. Meskipun UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 31 Tahun 2019 telah mengatur zakat profesi, karakteristik pendapatan affiliator yang fluktuatif dan berbasis komisi menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan nisab dan mekanisme pengelolaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan zakat profesi bagi affiliator TikTok dan meninjau hal tersebut melalui kacamata hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi fitur keranjang kuning TikTok, dan wawancara semi-terstruktur dengan praktisi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menguji koherensi antara regulasi dan realitas digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan affiliator TikTok memenuhi kriteria mal al-mustafad yang wajib dizakati jika mencapai nisab setara 85gram emas per tahun. Dalam hukum Islam, aktivitas ini didasarkan pada akad Ju’alah dan Wakalah bi al-Ujrah. Pengelolaan zakatnya dapat dilakukan dengan metode qiyas syabah, yakni mengikuti kadar zakat emas (2,5%) namun waktu pengeluarannya dianalogikan dengan zakat pertanian (setiap kali menerima penghasilan). Penelitian merekomendasikan perlunya ijtihad teknis oleh BAZNAS dalam menghitung nisab bersih bagi profesi digital guna menjamin keadilan dan optimalisasi potensi zakat nasional.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 200
S04085S
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digital
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
200
Penerbit
: ., 2026
Deskripsi Fisik
102 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
22106021024
Klasifikasi
200
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Agama Islam
Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Pengelolaan Zakat Profesi Affiliator Tiktok
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?