Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Pengelolaan Zakat Profesi Affiliator Tiktok
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang melahirkan profesi baru seperti affiliator TikTok, namun belum dibarengi dengan kejelasan regulasi zakat yang spesifik. Meskipun UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 31 Tahun 2019 telah mengatur zakat profesi, karakteristik pendapatan affiliator yang fluktuatif dan berbasis komisi menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan nisab dan mekanisme pengelolaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengelolaan zakat profesi bagi affiliator TikTok dan meninjau hal tersebut melalui kacamata hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, observasi fitur keranjang kuning TikTok, dan wawancara semi-terstruktur dengan praktisi. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menguji koherensi antara regulasi dan realitas digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan affiliator TikTok memenuhi kriteria mal al-mustafad yang wajib dizakati jika mencapai nisab setara 85gram emas per tahun. Dalam hukum Islam, aktivitas ini didasarkan pada akad Ju’alah dan Wakalah bi al-Ujrah. Pengelolaan zakatnya dapat dilakukan dengan metode qiyas syabah, yakni mengikuti kadar zakat emas (2,5%) namun waktu pengeluarannya dianalogikan dengan zakat pertanian (setiap kali menerima penghasilan). Penelitian merekomendasikan perlunya ijtihad teknis oleh BAZNAS dalam menghitung nisab bersih bagi profesi digital guna menjamin keadilan dan optimalisasi potensi zakat nasional.
Tidak tersedia versi lain