Text
Tinjauan Fatwa Dsn-Mui No.06/Dsn-Mui/Iv/2000 Terhadap Praktik Penundaan Pengambilan Barang Pesanan Dengan Akad Istishna’ Di Umam Mebel Desa Gebang Kecamatan Bonang Kabupaten Demak
Penelitian ini mengkaji praktik penundaan pengambilan barang pesanan dengan akad istishna’ yang diterapkan di Umam Mebel serta kesesuaiannya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 06/DSNMUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna’. Dalam pelaksanaannya, sistem pemesanan barang di Umam Mebel tidak hanya melibatkan proses produksi berdasarkan pesanan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum ketika konsumen menunda pengambilan barang yang telah selesai d iproduksi. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen, sehingga perlu ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah.
Tidak tersedia versi lain