Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Tanah Dengan Menunda Penyerahan Sertifikat Hak Milik Di Desa Bumirejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak
Jual beli tanah merupakan salah satu bentuk muamalah yang sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya, terdapat jual beli tanah yang disertai dengan penundaan penyerahan sertifikat hak milik setelah transaksi dilakukan. Praktik tersebut juga terjadi di Desa Bumirejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, di mana penyerahan sertifikat tanah kavling kepada pembeli dilakukan setelah seluruh kavling terjual atau setelah proses tertentu dari penjual selesai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan kepastian hukum dalam perspektif hukum Islam.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli tanah dengan penundaan penyerahan sertifikat hak milik di Desa Bumirejo serta untuk menganalisisnya berdasarkan tinjauan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penjual, pembeli, dan aparat desa, serta data sekunder berupa buku, jurnal, dan peraturan yang berkaitan dengan jual beli dan hukum pertanahan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah kavling di Desa Bumirejo dilakukan melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli yang disaksikan oleh aparat desa, namun penyerahan sertifikat hak milik ditunda hingga seluruh kavling terjual atau setelah proses administrasi selesai. Dalam perspektif hukum Islam, jual beli tersebut pada dasarnya sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, yaitu adanya penjual dan pembeli, ijab qabul, objek yang jelas, serta harga yang disepakati. Namun, penundaan penyerahan sertifikat dapat menimbulkan ketidakpastian kepemilikan yang berpotensi merugikan pembeli dan kurang sejalan dengan prinsip perlindungan harta (hifzul mal). Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak, penyerahan sertifikat dan proses balik nama sebaiknya dilakukan segera setelah transaksi atau setelah pembayaran selesai.
Tidak tersedia versi lain