Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah Dalam Sistem Tahunan (Studi Kasus Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Hasil penelitian ini didapatkan (1) praktik sewa menyewa tanah sawah dalam system tahunan di Desa Brangsong ini menggunkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa mengenai mulai kapan dimulainya masa sewa sampai berakhirnya masa sewa. Untuk pembayaran dilakukan di awal akad setelah disepakati jumlah uang sewa antara pihak pemilik dan penyewa. Jika ada permasalahan saat masa sewa berlangsung akan diadakan musyawarah dan hasil akan disepakati ebrsama dengan sukarela tanpa paksaan antara pemilik dan penyewa lahan. (2) perspektif hukum ekonomi syariah terkait praktik sewa menyewa tanah sawa dalam system tahunan di Desa Brangsong \telah memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam Al-Qur’an, hadits dan ijma. Praktik sewa menyewa ini memenuhi ketentuan syariah terkait syarat dan rukun akad yang sah, dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau persetujuan mengenai penambahan satu kali tanam yang diberikan setelah akad sewa menyewa berakhir dan tanpa paksaan
Tidak tersedia versi lain