Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ganti Rugi Sembako Yang Rusak/Pecah Saat Pengiriman Dalam Perspektif Akad Khiyar Aib (Studi Kasus Toko Makmur Jaya Tugurejo Semarang)
Hasil penelitian ini Adalah: (1) Praktik ganti rugi sembako yang rusak atau
pecah dalam proses pengiriman di Toko Makmur Jaya Tugurejo Semarang dilaksanakan dalam hubungan kerja sama yang bersifat informal antara pemilik toko dan pihak supplier. Penyelesaian ganti rugi dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah, dengan bentuk ganti rugi yang bervariasi, seperti penggantian barang, pengurangan harga, atau penggantian sebagian. (2) Dalam perspektif hukum Islam, praktik ganti rugi sembako yang rusak atau pecah saat pengiriman di Toko Makmur Jaya Tugurejo Semarang pada dasarnya sah secara syar’i, karena telah memenuhi rukun dan syarat sah jual beli serta dilaksanakan atas dasar kesepakatan dan kerelaan para pihak.
Tidak tersedia versi lain