Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Emas Tanpa Surat (Study Kasus Pada Pedagang Emas Kaki Lima Di Kota Semarang)
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pelaku usaha, penjual dan tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi emas tanpa surat dianggap sah jika emas tersebut merupakan milik pribadi penjual dan memenuhi syarat dan rukun jual beli, transaksi tidak sah apabila emas tersebut adalah barang temuan yang tidak disimpan selama satu tahun atau tidak diupayakan pengembaliannya kepada pemilik asli.Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih jelas terhadap transaksi emas di pedagang kaki lima, termasuk pemeriksaan asal-usul barang yang lebih ketat untuk mencegah perdagangan barang ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hukum Islam terkait jual beli emas dan pengelolaan barang temuan juga perlu ditingkatkan guna menciptakan transaksi yang aman dan sesuai syariat
Tidak tersedia versi lain