Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Bermain Mini Timezone (Capit Boneka) Di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal
Fokus dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik permainan mesin
capit boneka di Desa Kutoharjo? (2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik permainan mesin capit boneka tersebut? Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui secara langsung mekanisme dan sistem kerja sama dalam praktik permainan mesin capit boneka di Desa Kutoharjo. (2) Menganalisis praktik tersebut dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah dengan meninjau aspek akad, unsur gharar, dan maisir. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam bentuk penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: (1) Observasi, (2) Wawancara dengan pemilik usaha dan tokoh masyarakat, serta (3) Dokumentasi. Analisis data meliputi: (1) Reduksi data, (2) Penyajian data, dan (3) Penarikan kesimpulan/verifikasi.
Tidak tersedia versi lain