Text
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial
Hasil penelitian dari penelitian ini memberikan gambaran tentang upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui media Sosial Upaya tersebut meliputi proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang meliputi penggunaan berbagai cara untuk mengumpulkan bukti, mengidentifikasi tersangka, dan menentukan waktu dan tempat terjadinya kejahatan melalui teknik online dan offline. Sementara beberapa kasus dapat didamaikan sesuai dengan tugas pokok kepolisian, ada juga kasus dimana tindak pidana melalui Media Sosial dibawa ke tingkat yang lebih tinggi, mencapai status P-21 dan menerima hukuman pengadilan. Proses penyidikan kasus penipuan ini menghadapi beberapa kendala, antara lain minimnya saksi, hanya korban yang bisa dimintai keterangan. Selain itu, identitas pelaku yang menggunakan rekening tertentu tidak dapat segera diketahui, karena harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mendapatkan izin dari Kapolri karena undang-undang kerahasiaan bank. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media Sosial.
Tidak tersedia versi lain