Text
Penerapan Kebijakan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Studi Kasus Polda Jateng) Obyek Pertanahan Tahun 2023
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penerapan keadilan restorative justice pada tindak pidana penipuan di Polda Jateng dapat dilakukan pada penipuan ringan, biasa atau berat dengan adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang di mediasi oleh mediator baik dari kepolisian maupun tokoh
masyarakat setempat. Adapun kendala yang di alami penyidik, yaitu belum adanya peraturan perundangan-undangan yang lebih rinci mengatur tentang restorative justice.
Tidak tersedia versi lain