Text
Tax Avoidance Dan Tax Evasion : Studi Terhadap Regulasi Perpajakan Di Indonesia
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tax Avoidance merupakan praktik yang dilakukan untuk mengurangi beban pajak secara legal. Meskipun legal dan sesuai peraturan, praktik ini sering kali dianggap tidak etis karena dapat merugikan pendapatan negara. Sebaliknya, tax evasion merupakan tindakan ilegal yang dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak dengan cara yang melanggar hukum. Hal ini bisa termasuk tidak melaporkan seluruh penghasilan, memalsukan laporan keuangan, atau menyembunyikan aset. Belum terdapat definisi mengenai tax avoidance, tax evasion, acceptable tax avoidance dan
unacceptable tax avoidance, dalam Undang-undang tentang Pajak
Penghasilan (UU PPh). Dari sudut pandang Wajib Pajak, mereka akan
berpendapat bahwa sepanjang perbuatan tax avoidance yang mereka
lakukan tidak dilarang, maka hal tersebut sah-sah saja (legal). Namun
demikian, Direktorat Jenderal Pajak telah berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak.
Tidak tersedia versi lain