Text
Analisis Yuridis Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Kasus Malapraktik Di Indonesia
Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat bahwa terdapat kurang lebih sekitar 210 kasus dugaan malpraktik kedokteran di Indonesia setiap tahunnya. Sebagai organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pasien atas tindakan malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Tidak tersedia versi lain