Text
Analisis Yuridis Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Dalam Sengketa Pajak Ppn Dan Pph (Studi Kasus Pada Pt. Abc)
Laporan Pajak Tahunan yang dibuat oleh Badan Usaha wajib disertai dengan laporan keuangan. Setiap akun yang tercantum dalam laporan keuangan harus dapat dipertanggung jawabkan kesesuaiannya berdasarkan peraturan perpajakan. DJP sebagai pengawas dapat melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Dalam proses tersebut DJP berhak untuk meminjamkan dokumen yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam laporan keuangan. Akun-akun tersebut dapat menimbulkan sengketa pajak apabila terjadi perbedaan tafsir. Penelitian ini memfokuskan pada pendekatan hukum normatif untuk menyelesaikan kasus berdasarkan peraturan yang relevan. Salah satu langkah penting menghindari sengketa tersebut adalah memastikan setiap akun memiliki bukti dan record yang jelas dan tidak menyalahi ketentuan perundangan.
Tidak tersedia versi lain