Text
Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Peran Penyidik Dalam Memperoleh Barang Bukti Di Tempat Kejadian Perkara (Intelijen)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perkap No. 6
Tahun 2019, khususnya terkait dengan peran penyidik dalam memperoleh barang bukti di TKP dengan perspektif intelijen kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menelaah berbagai regulasi yang berkaitan serta melakukan studi kasus di beberapa wilayah kepolisian. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penyidik, analisis dokumen, serta observasi langsung terhadap prosedur yang diterapkan dalam praktik penyidikan di lapangan.
Tidak tersedia versi lain