Text
Studi Normatif Tanggung Jawab Renteng Dalam Perusahaan Tindak Pidana Perpajakan
penelitian ini meliputi pelanggaran pajak pelimpahan beban tanggung jawab secara beruntun dari satu pihak kepada pihak berikutnya dalam suatu perusahaan serta Kebijakan Hukum Penanganan Pidana Ditinjau dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Suatu Perusahaan.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan salah satu pendekatan utama dalam studi hukum. Metode ini berfokus pada normanorma hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, dengan tujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis prinsip- prinsip hukum secara sistematis. Artikel ini akan menguraikan konsep, pendekatan, dan penerapan metode penelitian yuridis normatif dalam studi hukum.
Tidak tersedia versi lain