Text
Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perikatan Jual Beli Belum Lunas
Hasil dalam Penelitian ini Dari Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang menyatakan bahwa Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalanpersetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Menurut peneliti para pihak yaitu pihak pembeli dan pihak penjual dapat melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi melalui penyelesaian secara non litigasi di luar pengadilan dan penyelesaian secara litigasi di dalam pengadilan.
Tidak tersedia versi lain