Text
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit ( Studi Kasus Pada Pt. Bintang Calzatar Radika Dan Pt. Bca Finance )
Penelitian ini tentang Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Perjanjian Kredit bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian kredit yang menggunakan kontrak baku dan hambatan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang pengumpulan datanya melalui wawancara, studi kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi debitur dalam perjanjian kredit yang menggunakan kontrak baku yaitu antara lain melalui perlindungan yang bersifat preventif yakni perlindungan hukum berdasarkan aspek hukum perjanjian yang diberikan oleh ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata, perlindungan hukum berdasarkan aspek hukum perlindungan konsumen yang diberikan oleh ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf g dan huruf h UUPK, yang mengatur pembatasan penggunaan klausul baku dalam perjanjian kredit, serta perlindungan yang bersifat perlindungan hukum represif yaitu kaitannya dengan penyelesaian sengketa dimana debitur dapat melakukan berbagai pilihan dalam penyelesaian sengketa.
Tidak tersedia versi lain