Text
Implementasi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan 73 Atas Sewa Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Sub Sektor Transportasi Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Era Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021)
Penelitian ini bertujuan untuk mengulas pengaruh rasio solvabilitas dan rasio
likuiditas Implementasi PSAK 73 Atas Sewa Terhadap Kinerja Keuangan
Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Sub Sektor Transportasi Yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Era Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021.
Sampel penelitian ini adalah 6 perusahaan sub sektor transportasi yang sudah
mengimplementasikan PSAK 73 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
pada era pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 dengan masing-masing perusahaan
diambil laporan keuangan tahun 2020-2021 yang bersumber dari website BEI
(www.idx.co.id). Metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
dengan pendekatan kuantitatif yang menggunakan data sekunder yang diperoleh
dari laporan keuangan perusahaan sub sektor transportasi yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia (BEI) pada era pandemi Covid-19 tahun 2020-2021. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa rasio solvabilitas tidak berpengaruh secara signifikan pada
PSAK 73 Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Sub Sektor Transportasi Yang
Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Pada Era Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021
dan rasio likuiditas tidak berpengaruh secara signifikan pada PSAK 73 Terhadap
Kinerja Keuangan Perusahaan Sub Sektor Transportasi Yang Terdaftar di Bursa
Efek Indonesia Pada Era Pandemi Covid-19 Tahun 2020-2021. Hasil penelitian
ini dapat memberikan implikasi bahwa faktor-faktor yang dapat meningkatkan
profitabilitas perusahaan diantaranya adalah dapat diwakili oleh variabel
independen yang digunakan dalam penelitian ini.
Tidak tersedia versi lain