Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Wakaf Mikro Pondok Pesantren Apik Kauman Kaliwungu Kendal
Hasil penelitian ini adalah (1) Faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di BWM APIK di sebabkan oleh usaha tidak berjalan atau tidak berkembang, modal di pergunakan untuk keperluan lain, adanya rentenir atau pinjaman di tempat lain. (2) Lembaga BWM APIK menangani pembiayaan bermasalah dengan 3 tahapan, pertama dengan program tanggung renteng yang di bebankan kepada setiap anggota, kedua memberikan perpanjangan waktu bagi nasabah yang mengalami kesulitan ekonomi dengan batas waktu yang di tentukan, ketiga Ibra’
( pembebasan hutang ) bagi nasabah yang mengalami musibah meninggal dunia sehingga di kenal dengan istilah Qardhu Hasan.
Tidak tersedia versi lain