Text
Perlindungan Hak Cipta Konten Instagram Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Brand Arsya_Grosirhijab, Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak)
Hasil penelitian ini adalah perlanggaran yang dilakukan oleh akun
Instagram orang lain yang tanpa izin melakukan pengambilan foto katalog milik
brand arsyaa_grosirhijab termasuk pelanggaran Hak cipta karena didalam hak cipta
perlindungan karys potret dilindungi oleh undang-undang nomor 28 tahun 2014
dimana hal tersebut bisa dikenakan pasal 9 yang menyatakan pemegang hak cipta
memiliki hak ekonomi, pasal 12 yang menyatakan wajib meminta persetujuan
pemilik karya potret jika ingin memaikai karya tersebuat, pasal113 bisa didenda
sesuai dengan hal yang dilakukan, pasal 7 mengenai informasi elektronik,
Sedangkan dilihat dari hukum islam hal tersebut bisa dikatan Ghosob (pengambilan
harta orang lain tanpa hak).
Tidak tersedia versi lain