Text
Putusan Perkara Ekonomi Syariah Tentang Wanprestasi Transaksi Murabahah Sebagai Yurisprudensi Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Tahun 20212022)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa putusan, seperti Nomor
235/Pdt.G/2021/PTA.Smg dan Nomor 123/Pdt.G/2022/PTA.Smg, mengandung
pertimbangan yurisprudensi yang kuat. Putusan tersebut didasarkan pada analisis
hukum yang mengacu pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), prinsip
keadilan, dan maqashid syariah. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa
hakim dalam memutus perkara memanfaatkan asas-asas hukum seperti ius curia
novit dan prinsip kehati-hatian untuk mengisi kekosongan hukum.
Tidak tersedia versi lain