Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Qurban Di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak
Hasil penelitian ini adalah (1) Praktik Arisan Kurban di Desa Sriwulan
Kecamatan Sayung Kabupaten Demak di awali dengan proses pertama
pembentukan panitia arisan kurban setelah panitia terbentuk, dilakukan pendataan
anggota arisan kurban oleh panitia arisan kurban. Proses kedua panitia melakukan
penagihan iuran kepada anggota arisan kurban setiap bulannya. Proses yang
ketiga setelah dana terkumpul panitia arisan kurban membeli hewan kurban. (2)
Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Arisan Kurban di Desa Sriwulan
Kecamatan Sayung Kabupaten Demak di perbolehkan dengan istinbath hukum
Qiyas pada akad Qord. Praktik ini merupakan bentuk tolong menolong, sehingga
saling memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain