Text
Perspektif Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Dengan Akad Istishna Pada Usaha Nasi Tumpeng Garnish Di Catering Anjuna Rowosari Tembalang Semarang
Hasil penelitian ini adalah: catering Anjuna menerapkan konsep jual beli
akad istishna secara online maupun offline transaksi yang dilakukan dengan konsep
pembayarannya dibayar setengah diawal dulu, bisa dibayar lunas di awal, dan bisa
dibayar lunas diakhir barangnya diterima. Dengan spesifikasi, jumlah, harga,
kualitas, kuantitas, waktu dan tempat penyerahan yang jelas. Praktik jual beli nasi
tumpeng garnish dengan akad istishna secara fiqih muamalah apa yang dilakukan
oleh usaha catering Anjuna sudah sesuai dengan rukun dan syariat Agama Islam
dalam menerapkan akad istishna.
Tidak tersedia versi lain