Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Bonus Kepada Marketing Zis Di Baitul Maal Hidayatullah Semarang
Hasil penelitian ini adalah pemberian bonus kepada marketing di lembaga
Baitul Maal Hidayatullah Semarang mendapatkan bonus apabila mencapai target
yang ditentukan. Pemberian bonus tersebut sebesar 2% dari dana zakat yang
terkumpul sedangkan dari dana infaq dan shadaqah sebesar 3% dari dana yang
terkumpul. Yang dilakukan lembaga Baitul Maal Hidayatullah Semarang dalam
pemberian bonus, gaji dan biaya operasional lainnya tidak melebihi batas yang telah
ditentukan pemerintah yakni dana zakat 12,5% dari dana yang terkumpul dan infaq,
shadaqah 20% dari dana yang terkumpul. Jadi pemberian bonus yang dilakukan
oleh lembaga Baitul Maal Hidayatullah Semarang sudah sesuai dengan hukum
Islam atas pemberian bonus kepada marketing.
Tidak tersedia versi lain