Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Dalam Praktik Sewa Menyewa Dekorasi Resepsi Pernikahan Pada Lestari Wedding Di Desa Tunjungmuli Karangmoncol Purbalingga
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa
dekorasi resepsi pernikahan pada Lestari Wedding sepenuhnya belum sesuai dengan
rukun dan syarat ijarah, karena terdapat syarat yang cacat yaitu, terdapat pada
pelaksanaan pembayaran uang sewa menyewa yang masih tertunda. Wanprestasi
sewa menyewa dekorasi resepsi pernikahan pada Lestari Wedding mengenai
pembayaran sewa Lestari Wedding bisa dikatakan terpenuhi dengan hukum Islam,
karena penyelesaian wanprestasi yang dilakukan dengan cara musyawarah
sehingga dapat memberikan kesempatan kepada penyewa untuk menyelesaikan
kewajibannya dalam melunasi sisa pembayaran uang sewa.
Tidak tersedia versi lain