Text
Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Praktik Pembayaran Upah Penjahit (Studi Di Dusun Rimbu Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak)
Simpulan penelitian menunjukkan: (1) Konsep ujrah dalam hukum Islam
berasal dari kata “al-ajru”, yang berarti ganti atau imbalan. Oleh karena itu, pahala
juga disebut al-ajru atau ujrah. Prinsip yang harus dijunjung dalam pemberian
upah adalah keadilan dan kelayakan menurut pandangan Islam. (2) Pembayaran
upah oleh penjahit di Dusun Rimbu Kidul, Desa Rejosari, Kecamatan
Karangawen, Kabupaten Demak didasarkan pada tingkat kesulitan dan waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Pembayaran upah penjahit
dilakukan (dibayarkan) setelah pekerjaan selesai sesuai dengan waktu yang telah
disepakati. (3) Perspektif hukum Islam terhadap pembayaran upah penjahit di
dusun tersebut adalah sah, asalkan memenuhi prinsip muamalah, yaitu adanya
kesepakatan yang adil dan sukarela antara penjahit dan konsumen. Namun, jika
ada pihak yang dirugikan atau terdapat unsur keterpaksaan, transaksi tersebut
dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain