Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Buket Uang Di Toko Bunga Fifi Florist Ngaliyan Kota Semarang
Setelah dilakukan penelitian yang dilakukan di lapangan, maka peneliti
hasil penelitian sebagai berikut: (1) praktik jual beli buket uang di toko bunga fif
florist Ngaliyan ditemukan bahw apabila uang yang dijadikan buket dari pembeli
maka pembeli membayar jasa sesuai range harga. Namun jika uang itu dari
penjual maka uang itu akan diganti sesuai nilai dan nominal yang sama.
Keuntungan dalam menjual buket uang sama hal nya dalam keuntungan menjual
buket bunga yaitu mendapatkan upah dalam merangkai buket tersebut.(2) Analisis
Hukum Islam praktik jual beli buket uang di toko bunga Fifi Florist Ngaliyan ini
boleh dan sah karena uang lebihan ditujukan untuk membayar upah jasa atau
untuk membeli berbagai hiasan ada buket.
Tidak tersedia versi lain