Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Bagi Hasil Akad Mudharabah Pada Usaha Budi Daya Udang Di Desa Ngebum Mororejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal
Hasil penelitian menunjukan: pertama: Sistem bagi hasil pada usaha
budidaya udang yang terjadi di desa Ngebum Mororejo kecamatan Kaliwungu
kabupaten Kendal adalah dengan sistem mudharabah dimana pembagian hasil
keuntungan 80% untuk pemilik tambak udang dan 20% untuk pengelola. Apabila
budidaya udang mengalami kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
berdasarkan perjanjian awal pada kontrak kerja sama. Kedua: Dalam perspektif
Hukum Islam, bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat desa Ngebum Mororejo
hukumnya diperbolehkan karena sudah sesuai dalam nilai-nilai Islam, serta kedua
belah pihak tidak dirugikan. Bagi hasil yang mereka lakukan menjunjung tinggi
nilai ketuhanan, sesuai dengan akad perjanjian, adanya keadilan, didukung oleh
kejujuran, serta menjaga amanah yang dipercayakan kepada pengelola lahan
tambak. Sehingga bagi hasil yang dilakukan masyarakat desa Ngebum Mororejo
ini berlangsung dengan baik.
Tidak tersedia versi lain